KBIK : Kumuh 2019 Tuntas dengan Kolaborasi

Bertempat di Bappeda Samarinda (22 April 2019)
Luas kumuh di Kalimantan Timur hingga saat ini 103,95 Ha yang terdiri dari Kota Samarinda (25,34 Ha), Kota Balikpapan (58,58 Ha), Kota Bontang (9,23 Ha) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (10,80 Ha). Hal ini menjadi perhatian semua pihak tidak terkecuali pemerintah maupun masyarakat. Melalui  kegiatan Kemunitas Belajar Internal Konsultan (KBIK), membahas isu-isu kekumuhan yang ada di Kalimantan Timur.

Bertempat di Bappeda Samarinda, Senin 22 April 2019 diikuti 17 (tujuh belas) peserta yang berasal dari Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Merumuskan mengenai strategi tentang penanganan kumuh dengan topik "Kumuh 2019 tuntas dengan kolaborasi".  Tenaga Ahli Financial Instituting Colaboration (FIC) Suyono mengatakan "Peran masyarakat dan lembaga terkait diperlukan untuk berkolaborasi dalam menuntaskan persoalan kumuh di daerah ini". Menurut Suyono peran dari Fasilitator sangat penting dalam menggerakan semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan 0 Ha kumuh pada tahun 2019.

Untuk diketahui Program KOTAKU tahun 2019 mendapatkan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) sebesar 4 Milyar Rupiah yang terbagi di 2 (dua) Kota dan 1 (satu) Kabupaten yaitu : Samarinda (1,5 M), Bontang (500 Juta) dan Kutai Kartanegara (2 M). Dengan dana tersebut masih belum mampu untuk menuntaskan seluruh persoalan kumuh di wilayah Kalimantan Timur, sehingga diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak.

Selain membahas permasalahan kumuh, kegiatan KBIK ini juga melatih peserta untuk bisa membuat tulisan yang digunakan sebagai media untuk menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat yang dipandu oleh Asty Supriati dari RRI Samarinda.


BPM 2019 : Bolehkah Dana BPM dipakai untuk Pembebasan Tanah?

Peninjauan lokasi perencanaan BPM 2019, didampingi Murniyah (Ketua RT.09)
Perencanaan kegiatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) mulai memasuki babak akhir, fasilitator mulai melengkapi dokumen-dokumen hibah dan rumah terdampak. Dokumen ini sangat penting, mengingat ini merupakan legal standing dari keberlangsungan kegiatan infrastruktur BPM 2019. Para fasilitator mulai sibuk melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Salah satu tahap kegiatan ini adalah melakukan peninjauan lokasi-lokasi yang masuk dalam perencanaan BPM tahun ini, mulai dari RT.09, RT.22, RT.11, RT.03, sampai RT.23. Semua ditinjau secara seksama, mulai dari status lahan, dampak lingkungan, maupun dampak sosial. Menurut Fasilitator Teknik, Dwi Yusni mengatakan bahwa "semua aspek administrasi harus sudah terpenuhi sebelum bulan ramadhan, hal ini demi kelancaran kegiatan BPM". 

Dalam peninjauan lokasi di RT.09, Murniyah selaku Ketua RT menanyakan "apakah dana BPM dapat dipergunakan untuk pembelian atau pembebasan tanah warga yang terdampak?". Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena banyak rumah-rumah warga yang akan dipotong akibat perbaikan drainase atau parit di RT.09. Menanggapi hal ini, Senior Fasilitator Tim 06 Kutai Kartanegara, Husni Jumhani menyatakan bahwa "dana BPM tidak bisa dipergunakan untuk melakukan pembelian maupun pembebasan tanah, hal ini sesuai dengan POS Penyelenggaraan Infrastruktur tahun 2019. Tapi buat bapak dan ibu yang rumah nya terdampak jangan khawatir, insyaallah akan ada aturan untuk memperbaiki rumah warga seperti sediakala jika rumah tersebut masuk dalam rumah yang terdampak kegiatan, aturan ini masih dikaji ditingkat provinsi. Mudah-mudahan akan menjadi solusi terhadap kekhawatiran warga".

Bercermin dengan kegiatan BDI 2018, memang tidak ada pergantian lahan bagi rumah yang terdampak. Para pemilik rumah diminta suka rela untuk menghibahkan tanah nya demi kepentingan bersama. Hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap perbaikan lingkungan tempat tinggalnya. (WAT)

Catatan Kerja

BKM Lestari Jaya: Berbagi Berkah

  BKM Lestari Jaya Berbagi Berkah Begitu lah caption yang tepat untuk apa yang telah dilakukan oleh BKM lestari jaya pada hari H-2 sebelum l...